UU TNI Disahkan Oleh DPR RI 20 Maret 2025
Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
THENEWS 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang memungkinkan perwira militer menduduki lebih banyak posisi sipil. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kelompok masyarakat sipil, yang takut akan kembalinya era 'Orde Baru' di bawah mantan Presiden Suharto, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil.
Presiden Prabowo Subianto, mantan komandan pasukan khusus di bawah Suharto, telah memperluas peran angkatan bersenjata ke bidang-bidang yang sebelumnya dianggap sipil, termasuk program andalannya berupa pemberian makanan gratis untuk anak-anak. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa undang-undang tersebut mengharuskan perwira untuk mengundurkan diri dari militer sebelum mengambil posisi sipil, kekhawatiran tentang keterlibatan militer dalam bisnis tetap ada.
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Lembaga Bantuan Hukum dan Amnesty International Indonesia, telah mendesak parlemen untuk menolak revisi tersebut, dengan alasan bahwa hal itu dapat membawa Indonesia kembali ke era dominasi militer dan menciptakan ketidakpastian hukum. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut mengancam demokrasi, transparansi, dan dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia serta impunitas.
Pemerintah berusaha mengatasi kekhawatiran ini dengan mewajibkan perwira militer untuk mengundurkan diri sebelum menduduki sebagian besar peran sipil. Namun, perwira aktif masih dapat ditunjuk untuk beberapa lembaga utama, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan di bidang sipil.
Protes terhadap amandemen ini diperkirakan akan terjadi, dengan mahasiswa dan kelompok demokrasi telah melakukan aksi di Jakarta. Beberapa mahasiswa berkemah di gerbang belakang gedung parlemen sejak Rabu malam, memprotes undang-undang tersebut dan menuntut pemerintah menarik semua personel militer dari pekerjaan sipil.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk beradaptasi dengan tantangan geopolitik yang berkembang, meskipun ia tidak merinci ancaman tersebut.
Revisi ini juga mencakup perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI dan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh personel militer. Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini masih perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan modernisasi institusi TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai bahwa UU TNI yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini, sehingga perlu direvisi agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang terus berkembang.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi revisi tersebut dengan menyatakan bahwa TNI akan mengikuti aturan yang diputuskan negara dan meminta agar status prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain tidak dijadikan polemik.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti sejumlah pasal yang bermasalah dalam rancangan revisi UU TNI, dengan alasan bahwa beberapa perubahan berpotensi mengembalikan peran dan fungsi militer seperti pada era Orde Baru.
Partai Golkar menyatakan bahwa tenaga prajurit TNI dibutuhkan di jabatan sipil, namun menekankan bahwa revisi UU TNI tidak boleh mencederai demokrasi.
Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini menimbulkan perdebatan antara kebutuhan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan saat ini dan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.








0 komentar:
Posting Komentar